Senin, 08 September 2008

KELENGKAPAN ORGANISASI, SUSUNAN

DAN KEDUDUKAN ORGANISASI

3. 1 LAMBANG ORGANISASI KMHD YBV UNDIKSHA SINGARAJA

Lambang KMHD YBV UNDIKSHA Singaraja adalah Asta Dala Swastika.

Asta Dala Padma (pada bagian luar) memiliki arti delapan arah mata angin yang melambangkan kedudukan Dewa/Dewata dengan sifat kemahakuasaan sedangkan ujung-ujung padma yang mengarah keluar menuju batas yang tak terhingga melambangkan sifat Tuhan yang transenden (nirguna, niscaya dan sunya).

Lingkaran melambangkan perputaran ilmu pengetahuan ke-Tuhanan yang tak akan pernah putus. Sebagai kekuatan suci yang selalu memperhatikan keharmonisan Buana Agung (makrokosmos) dan Buana Alit (mikrokosmos).

Simbol suci agama Hindu (Swastika) yang merupakan dasar kekuatan Buana Agung dan Buana Alit diletakkan di tengah.

Warna hitam dijadikan warna dasar karena warna hitam mempunyai arti keabadian sedangkan warna kuning berarti kejayaan dan kesucian dalam sebuah kiprah.

Garis sinar pada lambang ini melambangkan sinar Ida Sang Hyang Widhi Wasa yang mewujudkan adanya kecerahan dalam berpikir dan berbuat yang mampu memberikan kesejukan dan pengayoman umat.

Secara keseluruhan lambang KMHD menyimbolkan keagungan dan keabadian Brahman (dalam wujud ilmu pengetahuan) yang tidak berawal dan tidak berakhir.

3. 2 SEMBOYAN KMHD YBV UNDIKSHA

Dalam rg. Weda terdapat kata-kata “Satyam Eva Jayate” yang artinya kebenaran akan selalu menang sehingga kata-kata ini digunakan sebagai semboyan oleh KMHD YBV UNDIKSHA Singaraja. Hal ini mengandung maksud agar dalam berpikir, bertutur kata dan berbuat, seluruh anggota KMHD YBV UNDIKSHA selalu berpegang teguh pada kebenaran bukan hanya saat masih aktif di organisasi ini melainkan juga sesudah tidak aktif di organisasi.

3. 3 KEDUDUKAN ORGANISASI KMHD YBV UNDIKSHA

Organisasi KMHD YBV UNDIKSHA berkedudukan di Kampus UNDIKSHA.

3. 4 STRUKTUR ORGANISASI KMHD YBV UNDIKSHA SINGARAJA

Struktur organisasi KMHD YBV UNDIKSHA terdiri dari :

1. Pelindung

Pelindung KMHD YBV UNDIKSHA adalah Rektor UNDIKSHA yang merupakan komponen tertinggi, yang dalam hal pengambilan keputusan wajib berkoordinasi dengan MPO (Majelis Pertimbangan Organisasi).

2. Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)

Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) KMHD YBV UNDIKSHA berkedudukan dibawah koordinasi Pelindung yang terdiri dari unsur ;

2 orang Penasehat dengan kriteria :

- 1 orang koordinator Dewan Penasehat

- 1 orang Penasehat yang diutus Dewan Penasehat

2 orang dari Forum Alumni dengan kriteria :

- 1 orang koordinator Forum Alumni

- 1 orang koordinator yang diutus Forum Alumni

1 orang anggota Senior dengan kriteria :

- Sudah pernah menjadi pengurus KMHD YBV UNDIKSHA

- Dipilih oleh peserta Loka Sabha

3. Dewan Penasehat

Dewan Penasehat merupakan dewan yang kedudukannya sejajar dengan Forum Alumni, yang bertugas memberikan masukan, pertimbangan dan nasehat kepada Pengurus Pusat. Dalam hal ini yang menjadi Dewan Penasehat KMHD YBV UNDIKSHA Singaraja adalah staf dosen yang berada di lingkungan UNDIKSHA yang dipilih saat Loka Sabha berdasarkan penilaian pengurus dan kebutuhan organisasi.

4. Forum Alumni

Mahasiswa Hindu yang telah tamat kuliah, pernah menjadi pengurus KMHD dan secara resmi terdaftar dalam Forum Alumni KMHD YBV UNDIKSHA

5. Pengurus Pusat

Pengurus KMHD YBV UNDIKSHA adalah mahasiswa Hindu UNDIKSHA yang masih aktif kuliah dan dipilih menjadi pengurus KMHD dalam Loka Sabha yang susunan jumlah dan komposisinya ditentukan oleh Ketua dan kebutuhan organisasi dengan tetap mengacu pada BAB VII pasal 15 Anggaran Dasar KMHD YBV UNDIKSHA. Adapun susunan pengurus pusat KMHD YBV UNDIKSHA terdiri dari :

a. Ketua

b. Wakil Ketua

c. Sekretaris

d. Bendahara

e. Empat Koordinator Bidang :

- Bidang I : Pendidikan dan Penalaran

- Bidang II : Minat dan Bakat

- Bidang III : Kerohanian

- Bidang IV : Sosial Kemasyarakatan

6. Tempekan

Pengurus tempekan adalah komponen pengurus yang ada di masing-masing fakultas bertugas dalam kordinasi pengurus pusat. Pengurus tempekan terdiri atas :

a. Koordinator Tempekan

b. Sekretaris

3. 5 TUGAS DAN WEWENANG

Setiap elemen organisasi memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing. Tugas-tugas yang dimiliki antara lain :

(1) Pelindung bertugas sebagai penanggungjawab akhir segala aktivitas organisasi.

(2) Dewan Pertimbangan Organisasi(MPO) bertugas memberikan bimbingan, masukan, pertimbangan dan arahan kepada pengurus dalam menjalankan roda organisasi, serta ikut dalam mengembangkan organisasi.

(3) Dewan Penasehat bertugas memberikan nasihat dan bimbingan bagi pengurus dalam menjalankan roda organisasi. Nasihat dan bimbingan yang diberikan Dewan Penasihat dapat dilakukan secara kolektif maupun perorangan.

(4) Forum Alumni mempunyai tugas memberikan dukungan baik secara moril ataupun materiil bagi pengurus dalam menjalankan aktivitas organisasi.

(5) Pengurus Pusat bertugas untuk menjalankan roda organisasi secara utuh dan menyeluruh sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(6) Pengurus Tempekan bertugas untuk mengkoordinasikan dan mensosialisasikan kegiatan organisasi di tingkat fakultas.

Selain tugas, elemen dari organisasi juga memiliki wewenang. Adapun wewenang tersebut antara lain :

1. Pelindung berwenang :

a). Memberikan nasihat, bimbingan dan arahan bagi organisasi.

b). Memberikan teguran kepada seluruh komponen organisasi yang melalaikan tugas-tugas organisasi yang diemban.

c). Mempunyai hak veto dengan mengajukan usul untuk mengadakan Loka Sabha Khusus kepada anggota jika pengurus menyimpang dari Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO).

2. Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) :

a) Memberikan pertimbangan kepada pengurus dalam menjalankan roda organisasi.

b) Memberikan rekomendasi/usulan mengenai suatu kebijakan atau program kegiatan organisasi.

c) Memberikan teguran kepada pengurus jika pengurus menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.

d) Mempunyai hak veto dengan mengajukan usul untuk mengadakan Loka Sabha Khusus kepada anggota jika pengurus menyimpang dari AD/ART organisasi dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pelindung.

e) Keputusan MPO harus bersifat kolektif.

3. Penasehat berwenang :

a) Memberikan saran, nasehat dan masukan kepada pengurus.

b) Menghadiri rapat pengurus dan anggota (sesuai kebutuhan)

c) Mendudukan wakilnya pada Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO).

4. Forum Alumni berwenang :

a) Memberikan saran, nasehat dan masukan kepada pengurus.

b) Mendudukan wakilnya pada Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO).

5. Wewenang Pengurus Pusat :

a) Menjalankan roda organisasi dan mengatur jalannya organisasi dengan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.

b) Membentuk Panitia dalam melaksanakan kegiatan organisasi dan bertanggung jawab penuh terhadap hasil pelaksanaan kegiatan tersebut.

6. Pengurus Tempekan berwenang :

a) Melaksanakan kegiatan di tingkat fakultas atas ijin pengurus pusat dan bertanggung jawab terhadap hasil kegiatan organisasi.

Tidak ada komentar: